Sunday, 15 October 2006
Mengenang 60 th perundingan Linggajati
Tgl 22 Oktober 1946 jam 5 sore (jam 17.00) bertempat di Pegangsaan Timur no.56 Jakarta mulailah dilangsungkan perundingan politik antara Indonesia dan Belanda. Mungkin sore itu seperti juga sekarang cuaca terasa panas dan kadang turun hujan rintik-rintik. Maka berhadapanlah dua delegasi. Belanda dipimpin Prof Ir Schermerhorn dan Indonesia dipimnpin Sutan Sjahrir. Perundingan politik ini dimaksudkan untuk membicarakan soal dekolonisasi bagi Indoneasia. Perundingan yang berlangsung ditempat kediaman Sjahrir ini, dipimpin oleh Schermerhorn. Jalannya perundingan antara lain sebagai berikut : Oleh kedua delegasi disadari Republik Indonesia sudah berdiri dan berdaulat. Tapi Belanda tidak bisa menerimanya begitu saja. Menghadapi ini semua Komisi Jenderal yang diketuai oleh mantan Perdana menteri Schermerhorn beranggapan, tidak ada gunanya membicarakan masalah ini secara parsial dan sebaiknya langsung dalam bentuk hasil akhirnya. Dengan demikian dicegah reaksi tidak perlu apabila dipahami gambarannya secara menyeluruh. Methoda perundingan disepakati untuk merumuskan tujuan akhir yang ingin dicapai, kemudian mundur kepada situasi saat itu. Hal ketiga yang diusulkan Schermerhorn, kedaulatan negara yang dikenal dalam dunia internasional pada masa lalu, telah berubah. Kini muncul ikatan-ikatan kerja sama antara negara2 yang mempengaruhi dan berkurangnya kedaulatan masing2. Maka dari itu bentuk baru ini seyogyanya diiktiarkan dan menjadi solusi antara Indonesia-Belanda. Perdana Menteri Sjahrir sebagai ketua delegasi Indonesia, menyampaikan buah pikirannya bahwa secara teoritis pendapat Schermerhorn dapat diterima. Tapi rakyat menginginkan hal yang lebih konkrit dan nyata. Mungkin saja perundingan dapat menghasilkan sebuah proyek yang hebat, tapi apa artinya kalau tidak disetujui rakyat ?. Sebuah kerja sama bisa saja dicobakan, tapi perlu disadari bahwa rakyat Indonesia merasa mampu mengatasi nasibnya sendiri dengan kekuatan sendiri. Anggota yang lain yaitu Mr Roem mengusulkan agar yang dipaparkan oleh Schermerhorn dituangkan dalam bentuk tertulis sehingga bisa dipelajari bersama. (Saat itu belum dibuat draft perundingan Linggajati seperti yang dikenal saat ini). Rupanya de Boer sependapat dengan Sjahrir bahwa rakyat harus mendapat kejelasan bentuk kerja sama Indonesia-Belanda dimasa datang. Hal ini dipertegas oleh van Poll adanya kepastian mutlak orang Indonesia akan menjadi tuan rumah dinegerinya sendiri. Namun tanpa meninggalkan bentuk kerja sama dikedua bangsa. Sjahrir me-ngingatkan kenyataan rakyat merasa Belanda tidak mempunyai niat yang jelas. Oleh karena itu harus dibuktikan bahwa kemungkinan2 yang diajukan cukup realistis,
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment