Sungguh sangat tragis kejadian pada 61 tahun yang lalu ketika pada tahun 1947, Let.Jen Kumakichi Harada (原田熊吉 1888-1947) yang pernah menjadi Panglima Tentara ke 16 (Saiko Sikikan di Jawa)) dihukum gantung di Singapura karena tuduhan "War Criminal" (penjahat perang). Penandatangan Osamu Seirei no.44 (Pembentukan Tentara Sukarela Pembela Tanah Air-PETA) tanggal 3 Oktober 1943 ini memulai karirnya sebagai letnan dua pada tahun 1910 dalam kesatuan infantri ke 44 di Kochi, Jepang. Tahun 1937 menjadi at.mil di Shanghai China dengan pangkat kolonel. Tahun 1940 sebagai komandan Divisi ke 35 di Kaifu China dengan pangkat May.Jen. Kemudian pindah menjadi komandan Divisi ke 27 di Tientsin China. Bulan November Tahun 1942 dia menggantikan Let.Jen Hitoshi Imamura sebagai Panglima Tentara ke 16 di Jawa dengan pangkat Let.Jen. Bulan April 1945 kedudukannya digantikan Let.Jen Nagano dan dia kembali ke Jepang. Pada bulan Mei 1945 sempat diangkat sebagai Panglima Tentara ke 55 kembali di Kochi Jepang lagi. Dia memiliki 1 istri dan 5 orang anak. Ketika ditangkap dan dibawa ke Singapura untuk diadili, istri Harada dan anak-anaknya pernah menulis surat secara memelas kepada Jenderal Mac Arthur agar suami/ayah mereka diberikan keringanan hukuman. Rupanya semua permohonan tersebut ditolak. Lamanya pemerintahan Saiko Sikikan ini di Jawa, amat memberi dampak sejarah Indonesia periode 1942-1945 khususnya dalam rangka lahirnya cikal bakal konstitusi dalam sidang BPUPKI tahun 1945 itu.
Pantaskah kita menghargainya ?. Atau sepakat dengan Mac.Arthur bahwa Harada hanya seorang Penjahat Perang ?
No comments:
Post a Comment